Beberapa waktu terakhir, “Bupati Langkat” menjadi trending topik di Twitter lebih dari 37 ribu tweet. Kasus Bupati Langkat yakni Terbit Rencana Perangin-angin, yang membicarakan tentang perkara dugaan korupsi, hingga yang paling mengejutkan adalah ditemukannya kerangkeng di rumahnya, perbudakan manusia, hingga peliharaan satwa langka yang dilindungi.
Profil Bupati Langkat
Bupati langkat ini memiliki nama lengkap Terbit Rencana Perangin-angin lahir pada 24 Juni 1972. Sejak tahun 1997 sampai sekarang menjabat sebagai ketua MPC Pemuda Pancasila. Sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat, ia menjadi ketua DPRD Kabupaten Langkat pada tahun 2014 - 2018.
Awal Mula Terjadinya Kasus Suap
Kasus ini terungkap bermula saat bupati mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat, KPK menggagalkan transaksi uang suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit Perangin-angin. Pada Selasa 18 Januari 2022, Terbit Rencana Perangin-angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dengan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020 - 2022. Pada tanggal 20 Januari 2022 Bupati Langkat sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka yang ingin memenangkan proyek ini harus memberikan suap sebanyak 15% dari nilai proyek kepada bupati dan Iskandar. Biaya naik menjadi 16,5% bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Ghufron menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara Perangin-angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit Perantara. Ghufron mengatakan, Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Dengan terjeratnya Bupati Langkat mengenai kasus suap, KPK mulai melakukan penyidikan ke rumah Bupati Langkat untuk menemukan bukti - bukti yang terkait dan terdapat kerangkeng yang diduga untuk mengeksploitasi/perbudakan orang yang dipekerjakan untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa atau diberi gaji yang tidak layak dan pelayanan yang kurang memadai.
Bagaimana sih Awal Mula Ditemukannya Kerangkeng Manusia?
Dilansir pada kompas.com, pada tanggal 25 Januari 2022 penangkapan Bupati Langkat diawali dengan kasus yang menjeratnya yakni narkoba. Selain itu, ia juga terancam pidana karena ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya.
Ditemukan Kerangkeng di Rumahnya
Organisasi Buruh Migran (Migrant Care) melaporkan adanya kerangkeng manusia saat melakukan penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kemudian Organisasi Buruh Migran melaporkannya ke Komnas HAM pada Senin tanggal 24 Januari 2022. Migrant Care menemukan 2 kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Diduga Terdapat Perbudakan
Dua kerangkeng yang ditemukan digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang. Mereka dipekerjakan di lahan sawit sekitar 10 jam tepatnya pukul 08.00 - 18.00, setelah bekerja mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak diberi akses untuk keluar. Bahkan yang lebih parahnya, mereka bekerja tidak digaji dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Mereka juga mengalami penyiksaan seperti dipukul sehingga mendapatkan lebam dan luka.
Kerangkeng Sudah Ada Sekitar 10 Tahun
Kerangkeng manusia sudah ada sejak 10 tahun yang lalu di rumah Bupati Langkat ini. Informasi awal kerangkeng ini dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba nyatanya digunakan untuk tempat mereka pulang dari lahan sawit. Tempat rehabilitasi ini ternyata belum ada izinnya, sehingga BNN Kabupaten Langkat memindahkan orang yang disebut penyalahguna narkoba ke tempat rehabilitasi yang resmi.
Polisi Menemukan Kuburan di Kerangkeng
Kepolisian menemukan sejumlah kuburan di rumah Bupati Langkat. Diduga kuburan tersebut untuk yang mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia dan dikuburkan disana. Polisi juga membongkar kuburan untuk kepentingan autopsi guna melengkapi proses penyidikan.
Tiga Orang Tewas Akibat di Kerangkeng
Berdasarkan hasil sementara temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ada sedikitnya tiga orang tewas akibat di kerangkeng bahkan ditemukan alat yang digunakan untuk kekerasan. Salah satu bukti adalah selang air. Polisi juga menemukan enam orang mantan tahanan dalam kondisi cacat yang diduga mengalami penyiksaan.
Satwa Langka yang Dimiliki Bupati Langkat
Terungkap juga adanya 7 hewan langka yang berada di rumah Bupati Langkat, informasi ini diperoleh dari KPK saat proses penyidikan. Kemudian informasi diterima oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara 7 hewan yang diamankan yaitu antara lain satu ekor monyet hitam sulawesi, satu ekor orang utan sumatera, satu elang brontok, dua ekor burung beo, dua ekor individu jalak bali.
Ancaman Hukuman yang Dibebankan Kepada Bupati Langkat
Sampai saat ini tersangka Bupati Langkat mengenai kasus suap melanggar pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, Hukuman yang diperoleh Bupati Langkat yaitu denda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Dan apabila terbukti dalam kasus perbudakan (kerangkeng manusia) maka Bupati Langkat dapat terjerat dalam Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 2 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan perbuatan perdagangan orang untuk tujuan mengeksploitasi bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.”
Terdapat pasal tambahan yang dapat menjerat Bupati Langkat, yaitu terdapat pada pasal 8 “Bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana”
Bupati langkat yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat (2)a Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam Pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.
Dengan adanya kasus seperti diatas apa tindakan kalian dan sudah benarkah pemerintah dalam memberikan hukuman dengan langkah seperti itu kepada tersangka agar jera??
Sumber :
https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-703563727/profil-bupati-langkat-terbit-perangin-angin-yang-terjerat-korupsi-partai-apa-nama-wajah-langkat-di-mana?
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/01/25/21340541/kronologi-terbongkarnya-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-berawal-dari-ott
https://www.kompas.tv/amp/article/254767/videos/kronologi-penemuan-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-diduga-tempat-perbudakan?page=all
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220207205008-12-756208/polisi-temukan-beberapa-kuburan-di-kerangkeng-milik-bupati-langkat?
https://www.publica-news.com/berita/daerah/2022/02/12/46990/polisi-bongkar-kuburan-dua-korban-kandang-manusia-bupati-langkat.html?s=09
https://www.oposisicerdas.com/2022/02/komnas-ham-ungkap-ada-3-penghuni-tewas.html?m=1&s=09
https://www.komandobhayangkara.id/2022/02/terungkap-tahanan-kerangkeng-bupati.html?m=1&s=09
https://news.detik.com/berita/d-5916236/isi-brankas-bupati-langkat-usai-kerangkeng-kini-7-hewan-langka
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/17270161/ramai-soal-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-apa-ancaman-hukuman
0 comments: