Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19 berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian mempengaruhi aspek sosial lainnya. Di masa pandemi seperti ini tentu saja peran pemerintah menjadi peran terpenting. Dalam menangani kondisi dimasa pandemi seperti saat ni tentunya masyarakat memerlukan bantuan pemerintah dalam proses penanganan COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah menyusun berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi COVID-19. Dana triliunan rupiah dianggarkan untuk program tersebut. Berbagai bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. Selain itu, bantuan ini diharapkan kembali dapat mendongkrak perekonomian yang minus pada kuartal 2020. Beberapa bantuan yang diberikan oleh pemerintah diantaranya:
1. Bantuan sembako
2. Bantuan sosial tunai
3. BLT dana desa
4. Listrik Gratis
5. Kartu pekerja
6. Subsidi gaji karyawan
7. BLT usaha mikro kecil
Bansos rawan korupsi ?
Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19. KPK sejak awal menyampaikan daerah atau titik rawan korupsi, salah satunya bansos. Upaya pencegahan yang dilakukan KPK, antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2020 tentang penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa percepatan penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial. Selain itu, KPK juga menerbitkan SE 11/2020 tentang penggunaan pelaksanaan bantuan sosial dengan berbasis data terpadu. KPK juga telah membangun aplikasi Jaga Bansos sehingga seluruh masyarakat bisa ikuti tata kelola pemberian bantuan.
Bagaimana Kronologis Kasus Dugaan Suap Bansos COVID 19?
Kasus ini dimulai dari adanya pengadaan bansos covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Nilai dari pengadaan tersebut sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak pada 2 periode. Dari adanya pengadaan ini diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus .
Pada bulan Mei – November 2020 Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan, salah satunya Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Menurut inrormasi yang diberikan ketua KPK Firli Bahari, adanya kesepakatan fee paket bansos sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket sembako.
Diketahui juga pada Juli 2020 saat menjelang penyaluran bansos sembako tahap 7, PT Tigapilar Agro Utama menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selanjutnya pada tahap 10 dan 11 juga diketahui bahwa PT Tigapilar Agro Utama memberi fee kepada Juliari, Matheus, dan Adi karena ditunjuk sebagai penyedia sembako bansos.
Lalu Apasaja Tuntutan atau Hukuman yang Dikenakan Pada Tersangka?
Dalam kasus dugaan suap Bansos COVID-19 tersebut, tersangka Juliari Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan menteri social Juliari Peter Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini Juliari telah menerima suap Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, penyuap Juliari Adrian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12
Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Bagaimana Jalannya Kasus Korupsi Bansos sampai Sekarang?
Juliari Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Juliari Batubara telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari mengaku bahwa dia tidak menerima uang suap pengadaan bansos sembako tersebut. Sebab dalam persidangan hanya ada dua orang yang menyatakan dirinya menerima suap sebesar Rp14,7 miliar yakni terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso. Keduanya adalah pejabat di Kementerian Sosial. Selain itu, Juliari juga mengatakan selama persidangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan sebagian kecil vendor penyedia bantuan sosial ke pengadilan.
Dalam jalanya sidang, lebih lanjut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juliari mengaku menyesal dan meminta kepada Majelis Hukum untuk mengakhiri penderitaannya dengan membebaskan dari segala dakwaan. Juliari menyampaikan kasus ini telah menyebabkan penderitaan baginya dan bagi keluarganya, termasuk anak dan istrinya yang tidak bersalah. Dia mengaku keluarganya mendapat cacian dan hinaan. Media massa kata dia tak pernah berhenti menggambarkan sosoknya yang hina. Juliari mengatakan anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah, sehingga vonis penjara akan berdampak pada anak-anaknya juga.
Akibat dari pernyataan Juliari tersebut masyarakat Indonesia mengajukan protes dan menolak keringaan atas kasus korupsi bansos yng dilakukan Juliari Batubara. Masyarakat meminta agar Juliari Batubara dituntut seberat mungkin karena telah merugikan Negara dan rakyat. Korupsi dalam bencana merupakan kisah maha pilu. Pejabat-pejabat negeri ini ternyata rakusnya tiada tara. Sementara rakyat direpotkan atau mungkin menderita akibat pembatasan sosial, PHK, kelangkaan barang kebutuhan rumah tangga, peningnya kuliah/sekolah online dengan segala tugas-tugasnya dan masih banyak lagi dalam tangis dan cucuran peluh. Korupsi pandemi layak dipersamakan dengan mengorupsi kemanusiaan. Korupsi ini merusak keadaban kemanusiaan. Korupsi kemanusiaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jadi, gimana nih pendapat kalian mengenai kasus korupsi bansos kali ini?
Setuju enggak sih tentang permintaan keringanan hukuman yang diajukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara?
Tulis Pendapat kalian di kolom komentar yaa
Sumber :
https://www.academia.edu/44931714 https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/09194161/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-diduga-terima-rp-17-miliar-hingga?page=3
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6037336f69e89/begini-kronologis-mensos-juliari-minta-fee-rp10-ribu-paket-sembako-bansos/?page=4
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12-578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-corona
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2021/08/11/213434/menyesal-juliari-batubara-terdakwa-kasus-korupsi-bansos-minta-dibebaskan.html
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-
https://bunghattaaward.org/korupsi-era-pandemi-adalah-korupsi-kemanusiaan/
0 comments: