Pemerintah Indonesia memperkenalkan istilah "PPKM darurat" untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan te...

Disebut Cekik Rakyat, Apa Sih Sebenarnya PPKM Itu? Yuk Mari Simak Bersama!


        Pemerintah Indonesia memperkenalkan istilah "PPKM darurat" untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Kamis (01/07), kasus harian kembali pecah rekor 24.836 kasus atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250% dalam periode yang sama. Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebiajakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)) darurat. 


PPKM Darurat di Berbagai  Sektor

Perkantoran

        Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya     dari rumah. Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%. Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%.

Tempat makan

            Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar. Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.

Tempat Ibadah

        Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat. Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.

Sekolah

       Seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh. Hal yang juga dilakukan selam PSBB.

Pusat Perbelanjaan dan Ritel

         Saat PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Selain itu, Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%. 

Perkawina

           Di saat PPKM darurat, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang. 

Transportasi

            Transportasi dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70%. Pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus mengantongi sertifikat vaksin, dan hasil tes antigen/PCR.


Bantuan Saat PPKM

Berikut daftar bansos yang diperpanjang oleh pemerintah:

Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat. Dikutip dari laman Kemenkeu, dari penyaluran Januari-April, setiap bulannya pemerintah memberikan Rp 300 ribu per kelompok penerima.

.• BLT Dana Desa

BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran BLT Dana Desa dapat dirapel secara triwulanan. Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli 2021, bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

Stimulus Listrik

Pemerintah juga akan menyalurkan kembali stimulus listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA. Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban terutama bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September. Dalam hal ini diskonnya diturunkan dari tadinya 100% ditanggung pemerintah sekarang 50% ditanggung oleh pemerintah.

BLT UMKM

Para pelaku usaha mikro juga bakal menerima bantuan berupa BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah kembali menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga. Penyaluran BLT UMKM ini dilakukan dari Juli hingga September 2021.

Kartu Prakerja

Penerima Kartu Prakerja akan menerima manfaat pelatihan Rp 1 juta. Kemudian, manfaat insentif Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu untuk empat bulan). Penerima Kartu Prakerja juga akan menerima manfaat insentif survei Rp 150 ribu (tiga kali survei). Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.

Bansos PKH dan BPNT

        Dikutip dari kemenkopmk.go.id, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta KPM. Ia menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.


Berbagai Level dalam PPKM Darurat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kali ini, PPKM berstatus level 4. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi diberikan khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota. Instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali.

Untuk Gubernur DKI Jakarta untuk 4 wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni: 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 3 

    Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung; dan

Level 4 

        Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Untuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 3 

        Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan; dan

Level 4 

        Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.


Lantas, bagaimana dengan daerah lain yang tidak tercantum dalam aturan tersebut?

Bagi daerah kabupaten kota yang tidak termasuk pada diktum kesatu tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. 

    Asesmen level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 2020 lalu. Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah,

    Ada empat faktor yang menjadi acuan untuk menentukan level PPKM. Keempat faktor tersebut adalah penambahan kasus konfirmasi per 100.000 penduduk selama 1 minggu, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk selama 1 minggu, bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19, dan kondisi psikologis masyarakat.

Level 1 (New Normal)

Indikator acuan untuk level satu kasus konfirmasi mingguan kurang dari 40 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan kurang dari 5 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%. 

Level 2 (Transisi Satu)

Indikator acuan untuk level dua kasus konfirmasi mingguan 40 - 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 5 sampai 9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%. 

Level 3 (Transisi Dua)

Indikator acuan untuk level tiga adalah kasus konfirmasi mingguan 65-100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 10-30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan 60%-80%. 

Level 4

Untuk level empat yang sebelumnya disebut PPKM darurat, indikator acuannya adalah kasus konfirmasi mingguan lebih dari 100 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan lebih dari 30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan lebih dari 80%. 


PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Agustus 2021 malam. PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Hingga 25 Juli atau hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus virus corona di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, sebanyak 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia. PPKM level 4 yang ditetapkan sebelumnya telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan tersebut terkait dengan turunya kasus konfirmasi harian, tingkat aktif, tingkat kesembuhan, hingga presentase tempat tidur unutk perawatan pasien COVID-19. Ada penyesuaian penerapan PPKM disejumlah daerah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ada 12 daerah yang naik ke level 4. Daerah tersebut dari Banten hingga Bali. Meliputi : 

1. Kab. Pandeglang, Banten

2. Kab. Subang, Jawa Barat

3. Kab. Kuningan, Jawa Barat

4. Kab. Indramayu, Jawa Barat

5. Kab. Garut, Jawa Barat

6. Kab. Pekalongan, Jawa Tengah

7. Kab. Magelang, Jawa Tengah

8. Kab. Pemalang, Jawa Tengah

9. Kab. Kediri, Jawa Timur

10. Kab. Jembrana, Bali

11. Kab. Bangli, Bali

12. Kab. Karangasem, Bali

    Sementara itu, ada 9 Kabupaten/kota yang turun dari PPKMlevel 4 ke level 3. Meliputi : 

1. Kab. Serang, Banten

2. Kab. Karawang, Jawa Barat

3. Kab. Tegal, Jawa Tengah

4. Kab. Jepara, Jawa Tengah

5. Kab. Pati, Jawa Tengah

6. Kab. Temanggung, Jawa Tengah

7. Kab. Kudus, Jawa Tengah

8. Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah

9. Kab. Tuban, Jawa Timur

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus positif terbanyak yakni 786.880 per 25 Juli. Daerah kedua dengan kasus positif terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu 563.767kasus per 25 Juli. Daerah berikutnya yang memiliki kasus positif Covid-19 terbanyak yaitu Jawa Tengah. Sebelumnya, sejumlah kalangan menolak PPKM Level 4 diperpanjang. Terutama para pedagang dan pelaku usaha yang merasa pembatasan mobilitas masyarakat membuat omset mereka turun drastis. Bahkan pedagang kaki lima di Bandung sempat mengibarkan bendera putih. Begitu banyak orang yang turun ke jalan menyuarakan aspirasi tentang penolakan mereka terhadap perpanjangan PPKM. Dari informasi diatas, temen – temen gimana? Menurut kalian, Apakah dengan kebijakan tersebut bisa dapat meminimalisir jumlah penambahan pasien positif korona di Indonesia? Apakah efektif untuk menangani pandemi ini? Apakaah juga kalian pro/kontra atas kebijakan ini?

Kesimpulan 

Dari data lonjakan kasus virus covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat bukan tanpa alasan. Harapannya dengan dikeluarkannya berbagai aturan PPKM darurat ini di berbagai sektor kehidupan, membuat seluruh masyarakat lebih taat dalam pembatasan kegiatan guna memutus mata rantai virus covid-19 ini.Perpanjangan masa pemberlakuan PPKM ini telah diputuskan hingga akhir Agustus. Banyak masyarakat yang terkena dampaknya karena PPKM ini hampir dilakukan selama satu bulan. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak tinggal diam. Kemudian diputuskanlah bawa terdapat beberapa bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat yang terkena dampak pemberlakuan kebijakan PPKM ini sebagaimana seperti yang sudah dijelaskan pada rincian di atas. 

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bahwa apapun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selagi masyarakat tidak mematuhi prokes maka covid-19 tidak akan pernah berhasil diatasi. Maka dari itu, seluruh pihak diharapkan untuk ikut bekerja sama dalam pemberlakuan PPKM ini agar virus covid-19 ini cepat hilang dan masyarakat dapat kembali beraktivitas sebagaimana mestinya.

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat. Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona di tanah air belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Perlu diketahui bahwa angka kesembuhan per hari pun tergolong tinggi. Akan tetapi, jumlah pasien yang meninggal dalam sehari pun tidak kalah tinggi angkanya dalam data yang dipublikasikan.

Daftar Pustaka

https://kaltim.tribunnews.com/2021/07/16/terjawab-apakah-ppkm-darurat-jawa-bali-diperpanjang-lagitidak-cek-6-bantuan-dan-syarat-perjalanan?page=all 

https://www.sonora.id/read/422792195/tok-ppkm-darurat-jawa-bali-diperpanjang-hingga-akhir-juli-2021?page=2 

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-57675990 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210721155751-4-262526/oh-ternyata-ini-beda-ppkm-level-1-sampai-level-4/2 

https://www.beritasatu.com/nasional/805185/menanti-kebijakan-baru-ini-ketentuan-ppkm-level-1-hingga-4

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/22/193100565/apa-beda-ppkm-darurat-dengan-ppkm-level-4-ini-kata-satgas?page=all 


1 komentar:

  1. sebenernya sedih bgt deh ppkm diperpanjang, tpi ini juga demi kebaikan bersama, huhuhu

    BalasHapus