Berita kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia terus bermunculan. Belakangan ini banyak sekali kabar-kabar menyedihkan tentang kekerasan seksual muncul ke publik. Hal yang membuat miris adalah pelaku-pelaku justru datang dari tempat yang harusnya aman dan nyaman untuk menimba ilmu, yaitu lingkungan perguruan tinggi atau Universitas. Satu per satu masalah terangkat setelah sekian lama terpendam yang seolah-olah memberikan gambaran masih banyak kasus yang belum terungkap. Pelaku kekerasan seksual dapat siapa saja, mulai dari teman seangkatan, adik tingkat, kakak tingkat, dosen, atau pun staf-staf di lingkungan kampus. Perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan memaparkan data bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara tahun 2015-2021 paling banyak terjadi di perguruan tinggi atau Universitas. Sebanyak 35 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masuk ke Komnas Perempuan dalam periode tersebut menyebabkan Perguruan tinggi menempati urutan pertama untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan 35 kasus pada tahun 2015 hingga 2021.
Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Perguruan Tinggi
Salah satu kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terjadi adalah di lingkungan kampus UNS (Universitas Sebelas Maret). Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu berawal dari sebuah thread yang ditulis di Twitter. Akun Twitter @promxxxx bercerita mengenai pelecehan sesksual hingga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Presiden BEM SV 2022. Dalam cerita itu, penulis mengungkap ada tiga orang korban yang mengalami pelecehan oleh pelaku.
Tidak lama setelah thread tersebut muncul, pihak BEM SV (Sekolah Vokasi) juga ikut membuka suara. Lewat akun media sosial Instagram mereka, pihaknya menuntut pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden BEM SV UNS 2022. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo masih mengumpulkan bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV UNS) berinisial AY.
Saat dimintai konfirmasi, Dewan Mahasiswa SV UNS Muhammad Alfied Pandam Pamungkas mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada Senin (10/10). Menurutnya, terduga pelaku belum dinonaktifkan. Menurut pernyataan Satgas PPKS UNS, jika kasus itu terbukti dan benar adanya maka sanksi akan diberikan kepada pelaku. Dia menuturkan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pemberian sanksi administratif ada tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.
Setelah itu dari Satgas PPKS mengeluarkan pernyataan sikap mengecam dan mendukung untuk segera melapor. Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang karena Presiden BEM SV UNS tengah dibekukan. Kendati demikian, roda organisasi masih berjalan dengan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.
Apa itu kekerasan dan pelecehan seksual?
Kekerasan seksual sebagaimana dilansir dari Kemendikbud.go.id, didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang. Hal ini diakibatkan adanya ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Perbedaan dari pelecehan seksual dengan kekerasan seksual adalah pelecehan seksual merupakan salah satu dari bentuk kekerasan seksual.
Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Apa Faktor Penyebab Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi?
1. Faktor natural atau bilogis
Pelecehan seksual biasanya terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan adanya kesempatan untuk melakukan pelecehan serta adanya stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan.
2. Faktor relasi kuasa yang sangat sering dijumpai di kampus.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dan sebagainya. Korban kekerasan seksual merasa terpaksa dan tidak berani mengatakan tidak bahkan menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual hanya karena si pelaku adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan memiliki kekuasaan di kampus, entah itu sebagai seorang dosen, staff ataupun pemimpin organisasi tertentu di kampus. Korban kekerasan seksual di kampus merasa dirinya tertekan dan takut, hanya karena statusnya sebagai seorang mahasiswa yang tentu saja akan masih berhubungan dengan pelaku, adanya ancaman serta diskriminasi nilai ataupun kesulitan atau bahkan tidak diluluskannya seminar proposal atau sidang skripsinya, menjadi salah satu faktor korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku.
Apa yang bisa dilakukan jika mendapat kekerasan seksual di lingkungan kampus?
Ketika tindakan pelecehan seksual terjadi dilingkungan kampus atau dimanapun, lakukan dengan metode 5D’s Bystander Intervention yaitu direct (secara langsung), distract (distraksi), delegate (delegasi), delay (tunda), dan document (dokumentasi).
1. Direct
Direct berarti menegur pelaku secara langsung. Menegur pelaku untuk meninggalkan korban atau menanyakan kembali pada korban apa yang sedang terjadi. Namun, tetap harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan korban, serta jangan sampai masuk kedalam argumen yang pelaku berikan.
2. Distract
Distract berarti menggagalkan kejadian dengan menginterupsi atau mengalihkan perhatian. Distraksi dapat dilakukan dengan berpura-pura untuk bertanya arah atau waktu, dimana letak kelas terdekat, atau berdiri di dekat mereka pun dapat menjadi distraksi. Diusahakan untuk selalu memperhatikan posisi diri sendiri, korban, dan pelaku.
3. Delegate
Delegate atau meminta tolong pada pihak lain dapat dilakukan dengan menginformasikan kepada orang di sekitar dan menanyakan bantuan. Memperhatikan orang di sekitar sekiranya ada yang dapat membantu contohnya petugas keamaan, satpam, atau polisi.
4. Delay
Menghampiri orang yang baru saja mengalami pelecehan. Menawarkan bantuan kepada orang tersebut dan memberikan dukungan dengan mengatakan semua akan baik - baik saja serta bukan merupakan salah korban.
5. Document
Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti untuk membantu korban. Dokumentasi dapat berupa foto maupun video, kemudian menyerahkan dokumentasi tersebut kepada korban.
Korban juga dapat dibantu dengan cara mendengarkannya, berpihak, tidak menyalahkan, memberikan informasi yang berguna, dan turut serta mencari dukungan.
Jika Terjadi Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, Dimana Tempat Untuk Melapor?
1. Satgas Kampus Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
2. Komnas HAM. Pelapor bisa mengirim berkasnya secara langsung ke alamat Komnas HAM. Dapat juga melalui aduan online, dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.
4. Mengirim surel ke pengaduan @kemdikbud.go.id.
5. Hubungi Kepolisian atau kantor Polisi terdekat.
Bagaimana menurut kalian tentang semakin banyaknya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa kampus? dan Apa putusan dari hukum negara sudah cukup baik dan tepat untuk memberi efek jera pelaku?
https://unifers.unifa.ac.id/detailpost/kekerasan-seksual-di-kampus-definisi-bentuk-dan-pencegahan
https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html
https://www.google.com/amp/s/www.beautynesia.id/life/wajib-tahu-ini-21-bentuk-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus-menurut-permendikbudristek/b-241451/amp
https://hmt.mining.itb.ac.id/kekerasan-seksual-di-kampus-apa-yang-harus-kita-lakukan/
https://www.google.com/amp/s/yoursay.suara.com/amp/lifestyle/2022/02/16/203243/5ds-langkah-langkah-yang-harus-dilakukan-ketika-melihat-kekerasan-seksual
https://www.kompasiana.com/herysaputra3712/61b17b0b62a704701a4ce092/opini-heboh-pelecehan-seksual-di-kampus-yang-dilakukan-oleh-dosen-terhadap-mahasiswanya
https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1557456/5-posko-aduan-untuk-melapor-kasus-kekerasan-seksual
0 comments: