TIM HIBAH MBKM KEBUMEN D-III AKUNTANSI SV UNS Pada hari Kamis, 23 November 2023, Tim Hibah (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) sebagai perwakil...

TIM HIBAH MBKM KEBUMEN D-III AKUNTANSI SV UNS

Pada hari Kamis, 23 November 2023, Tim Hibah (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) sebagai perwakilan dari Program Studi D3 Akuntansi Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret telah menggelar kegiatan Workshop dengan judul “Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Kabupaten Kebumen Melalui Penerapan SOP Advisory dan Pengendalaian Akuntansi Pada Pelaporan Keuangan” yang diselenggarakan di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.


“Penerapan, pemeriksaan, dan pengawasan dioptimalkan pada penetapan Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Konsultasi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan” ujar Muhammad Alvaro Aria Zibrani selaku Ketua Tim Hibah MBKM Kebumen.

Tim Hibah MBKM Kebumen, terdiri dari 8 anggota yaitu Adam Malik, Akmal Wahyu Pratama, Herlinda Anggun Primadara, Nadhia Eka Safitri, Raditya Aryaguna, Rizky Zailani, Zellin Luthfiah Wardhani. Kegiatan magang Hibah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) 2023 diselenggarakan dalam kurun waktu 5 bulan dengan periode bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen yang berfokus pada pembahasan Standar Operasional Prosedur bidang layanan konsultasi. 


Pemaparan materi disampaikan oleh Ibu Siti Ratna Wijayanti, S.STP., M.Si. selaku Sekretaris Kecamatan Kebumen yang pernah memiliki pengalaman kerja di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kebumen. Pada kesempatan tersebut, beliau memberikan materi mengenai Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Materi tersebut menjelaskan tentang Dasar Hukum penyusunan SOP, Definisi SOP, Tujuan dan Manfaat SOP, Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP, Tahapan Penyusunan SOP, Jenis SOP, Format SOP, dan yang terakhir yaitu penjelasan mengenai unsur prosedur dokumen SOP. Kemudian setelah pemaparan materi mengenai Dasar Penyusunan SOP selesai, dilanjutkan dengan pemaparan SOP yang telah dirancang oleh Tim Hibah MBKM kepada Bapak/Ibu Pegawai Inspektorat dan Narasumber. (23/11/23)

Kegiatan Workshop menitikberatkan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Dan Aset Desa yang terdiri atas :

1.     Penguatan SDM Aparatur Desa

2.     Penetapan RKPDes Secara Partisipatif

3.     Penitipan RKPDes dan APBDes tepat waktu

4.     Penatausahaan Keuangan dan Aset Secara Tertib

5.     Fasilitasi Implementasi Siskeudes secara online oleh Pemda

6.     Pendampingan Pemda Kepada desa

Penetapan SOP Advisory diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pegawai dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan laporan keuangan, terbantu dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, dan terbantu dalam melakukan pelaksanaan konsultasi dan pengendalian internal di setiap pemerintahan desa.

 


  Sukoharjo, 3 November 2023, bertempat di Graha Satya Karya Lantai 2 Gedung BPKPAD Kabupaten Sukoharjo telah diselenggarakan kegiatan sosia...

 

Sukoharjo, 3 November 2023, bertempat di Graha Satya Karya Lantai 2 Gedung BPKPAD Kabupaten Sukoharjo telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi oleh perwakilan Tim Hibah MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Program Studi D3 Akuntansi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret. Sosialisasi tersebut digelar dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan, Perencanaan, dan Keuangan Internal BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023”. Pada kesempatan ini, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo (BPKPAD Kabupaten Sukoharjo) menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan program Hibah MBKM oleh perwakilan mahasiswa Program Studi D3 Akuntansi SV UNS.



Tim Hibah MBKM Sukoharjo yang mewakili D3 Akuntansi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret ini beranggotakan enam mahasiswa yaitu Listien Herawati, Yola Amanda, Nisa Ananda Putri, Kezia Anandita, Octaviani Prasetyo, dan Rachel Aurelia Ramadhani.  “Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalisasikan peningkatan standar operasional prosedur bidang terkait serta kinerja dari pengelola keuangan daerah pada BPKPAD Kabupaten Sukoharjo” ujar Listien Herawati selaku Ketua Tim Hibah MBKM Sukoharjo D3 Akuntansi SV UNS.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pegawai BPKPAD Kabupaten Sukoharjo sebagai sasaran dari diselenggarakannya acara tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran penjelasan terkait bagaimana prosedur tata perencanaan keuangan yang diproses melalui SIPD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah). Dalam penyelenggaraannya, Tim Hibah MBKM Sukoharjo D3 Akuntansi SV UNS mengundang perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Sukoharjo sebagai narasumber yaitu Bapak Nardi, S.E.

Bapak Nardi, S.E. selaku narasumber sekaligus Kasubbag bidang Perencanaan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi para pegawai. Menurut beliau, sosialisasi tersebut sangat membantu para pegawai dalam memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengoperasian Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD). Pemaparan Bapak Nardi membuka wawasan para peserta terhadap berbagai aspek penggunaan SIPD, memberikan pengetahuan praktis, dan meningkatkan kemampuan mereka dalam memanfaatkan sistem tersebut secara efektif. Selain itu, beliau menyoroti pentingnya kolaborasi antara pihak pengguna dengan sistem, sehingga para pegawai dapat lebih efisien dan terampil dalam menjalankan tugas-tugas terkait keuangan daerah.


“Beberapa masalah yang diidentifikasi meliputi kesulitan dalam pengisian data karena banyaknya menu yang harus diisi dalam SIPD. Hal ini sering kali menyebabkan kesalahan penginputan, sehingga menghasilkan laporan yang tidak relevan. Selain itu, terdapat masalah terkait pergeseran anggaran yang tertunda, kelambatan dalam sistem penggajian, serta kendala teknis seperti jaringan SIPD yang sering mengalami error.” terang Bapak Nardi,S.E. dalam acara sosialisasi, (03/11/2023)

Tim Hibah MBKM Sukoharjo D3 Akuntansi SV UNS, mengambil kesimpulan yang didasarkan pada pemahaman bahwa peningkatan pengetahuan dan keterampilan terkait implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sangat penting bagi efisiensi dan efektivitas operasional di BPKPAD Sukoharjo. Melalui sosialisasi yang telah dilakukan, Tim Hibah MBKM Sukoharjo D3 Akuntansi SV UNS berusaha mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi SIPD di lingkungan BPKPAD tersebut. Dari pemaparan sosialisasi ini, diharapkan para pegawai BPKPAD Sukoharjo dapat lebih kompeten dan terampil dalam mengelola perencanaan dan keuangan internal BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, sehingga mendukung optimalisasi kinerja badan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


  30 Oktober 2023 08.00 WIB Tim Program Hibah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Tahun 2023 Program Studi (Prodi) D-3 Akuntansi Sekolah ...

 

30 Oktober 2023 08.00 WIB

Tim Program Hibah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Tahun 2023 Program Studi (Prodi) D-3 Akuntansi Sekolah Vokasi (SV) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar sosialisasi. Kegiatan bertajuk “Mengoptimalisasikan Kinerja Pegawai  Terhadap Pengelolaan  Keuangan  Daerah  Pada  Badan  Keuangan  Daerah Kabupaten Karanganyar pada hari senin (30/10/2023).

Dewi Endah Astuti selaku ketua tim menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pada pegawai BKD Kabupaten Karanganyar.

“Selain itu juga untuk melakukan analisis mendalam yang melibatkan analisis kebutuhan, potensi manfaat, hambatan yang mungkin dihadapi serta rekomendasi teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah serta melakukan evaluasi penelitian sebagai umpan balik,” terang Dewi Endah dalam rilisnya, Senin (30/10/2023).



Tim  Program Hibah MBKM ini beranggotakan   Afifah   Isdina   Elfara,   Anggun Adystasona, Dewi Endah Astuti, Etik Septiani, Nabilla Meisya Rahmawati, Oktavianus Mursetiawan Sumolang, dan Wianda Dwi Purwanti.

Para mahasiswa dan staff BKD Karanganyar tampak antusias dalam mempelajari materi yang dibawakan oleh Narasumber Bapak Novan Deka Setya Garaguna,S.STP.,M.M yakni tentang Cinta Pekerjaan (Profesional). “Cinta Pekerjaan merupakan sebuah perasaan senang melakukan sebuah pekerjaan dengan ikhlas dan tanpa paksaan yang diiringi dengan keprofesionalan bekerja yakni seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang dimana berorientasi kepada keputusan klient dan sangat berpengaruh pada pengelolaan keuangan daerah” ujar Bapak Novan.

Bapak Kurniadi Maulato, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar mengakui bahwa acara sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi BKD Karanganyar, khususnya bidang sekretariat bagian umum dan kepegawaian.

Ibu Vidia Ayu Satyanovi, S.E., M.Ak. selaku pembimbing turut menyampaikan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan oleh tim MBKM D-3 Akuntansi SV UNS yang bekerja sama dengan BKD karanganyar merupakan salah satu wujud implementasi MBKM yang positif. Melalui kegiatan tersebut , Ia berharap agar softskill dan hardskill mahasiswa terasah dan dapat mempraktikan teori yang selama ini didapatkan di kelas.


  Awal Mula Munculnya Kontroversi.           Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang Pemilu terkait batas u...

 


Awal Mula Munculnya Kontroversi.

        Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Keputusan ini menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan di masyarakat, dengan banyaknya perbedaan pandangan mengenai konsistensi argumentasi yang digunakan oleh hakim MK untuk mengambil keputusan tersebut.


Apa Kata Sang Ahli?

        Kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah memungkinkan munculnya politik dinasti keluarga. Politik dinasti keluarga ini secara tidak langsung memungkinkan calon-calon tertentu untuk mengabaikan persyaratan usia minimum. MK mungkin secara tidak sengaja membuka jalan bagi dinasti politik dari keluarga penguasa. Hal ini dapat mengancam prinsip demokrasi, persaingan sehat, dan rotasi kekuasaan.

        Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK berkontroversi tersebut menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo untuk maju pada kontestasi politik lima tahunan ini. Selain itu, Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan banyak Kebijakan pemerintah dibuat tanpa menyerap aspirasi rakyat. Ia menilai reformasi Indonesia kembali mundur. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan berpendapat putusan yang dijatuhkan MK tersebut erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.


Voting yang di Setting.

     Meskipun para ahli hukum terus memperdebatkan keputusan Mahkamah Konstitusi, dampaknya yang lebih luas terhadap politik dan pemerintah Indonesia masih mengkhawatirkan. Masih harus dilihat bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi lanskap politik dan institusi demokrasi di Indonesia di masa depan.

    Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril menyampaikan keputusan tersebut adalah keputusan kontroversial. Sebab, suara mayoritas hakim konstitusi tidak bulat. Tercatat, ada 4 hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), 2 hakim konstitusi menyampaikan concurring opinion dan 3 hakim lainnya menyetujui putusan. Di sisi lain, diktum putusan telah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan umur 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.


Umur Hanyalah Angka.

        Sebelumnya pada Senin, 16 Oktober 2023 diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 2017 tentang pemilu.

     Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Keputusan ini mulai berlaku pada pemilu tahun depan. Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.


Akankah Indonesia Menjadi Negara Dinasti?

        Mahkamah Konstitusi telah memutuskan syarat menjadi cawapres adalah pernah atau menjabat sebagai kepala daerah dengan memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun. Melihat berita yang beredar, putusan ini membawa banyak kontroversial. Masyarakat khawatir akan terjadinya politik dinasti di Indonesia. Lalu apakah benar gugatan MK tersebut berhubungan dengan politik dinasti di Indonesia saat ini??


Sumber :

https://www.kompasiana.com/amp/mashen99/652e2dc3110fce434364d652/mk-kini-menjadi-mahkamah-keluarga-kontroversi-batas-usia-capres-dan-cawapres

https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/10/17/18211441/yusril-anggap-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-cacat-hukum-serius

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231017072412-12-1012106/ramai-ramai-kecam-mk-muluskan-gibran-jadi-cawapres

https://www.cnbcindonesia.com/news/20231016130841-4-480900/gibran-komentari-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres


  PKKMB UNS 2023 Batal?          Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UNS merupakan acara yang besar untuk menyambut kedatanga...

 


PKKMB UNS 2023 Batal?

        Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UNS merupakan acara yang besar untuk menyambut kedatangan para mahasiswa baru. Acara ini dilaksanakan dengan meriah setiap tahunnya. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu, Rekor Muri dan Student Vaganza. Sayangnya untuk tahun ini, Rekor Muri dan Student Vaganza diputuskan untuk ditiadakan oleh pihak rektorat tanpa persetujuan panitia. Keputusan sepihak tersebut membuat panitia merasa sangat kecewa, mengingat acara ini sudah dipersiapkan dari tiga bulan yang lalu.


Panitia Pilih Undur Diri.

        Senin, 14 Agustus 2023 Panitia Generasi UNS menyatakan kekecewaan kepada pihak rektorat dan menarik diri dalam serangkaian kegiatan PKKMB UNS 2023 pada tanggal 21-23 Agustus 2023. Dikutip dari postingan Instagram @generasiuns, "Sehubungan dengan pencabutan izin dan pembatalan sepihak oleh rektorat atas kegiatan Rekor Muri dan Student Vaganza dalam rangka apresiasi mahasiswa baru UNS 2023 pada tanggal 14 Agustus 2023, kami Panitia Generasi UNS 2023 menyatakan KECEWAAN kepada pihak rektorat." Ketua Panitia Generasi UNS 2023, Rifqi Zidan Habibie menyatakan kekecewaan terhadap pihak rektorat karena telah membatalkan rancangan kegiatan yang telah disiapkan selama tiga bulan. 


Persiapan 3 Bulan, Rekor Muri Dibatalkan.

        Pelaksanaan kegiatan Rekor Muri bertajuk #UNSLESSPLASTIC yang termasuk dalam serangkaian acara PKKMB UNS 2023 dihentikan pada 16 Agustus 2023 lalu. Campaign #UNSLESSPLASTIC ini semestinya dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2023 itu, terpaksa dibatalkan sepihak oleh rektorat, padahal kegiatan ini sudah mendapatkan Surat Izin Kegiatan No. 3266/UN27/KM.04.02/2023. Dikutip dari postingan Instagram @generasiuns, #UNSLESSPLASTIC ini telah dimulai sejak 7-16 Agustus 2023 lalu dan berhasil mengumpulkan sebanyak 1.000kg+ sampah plastik. Dikeluarkannya keputusan rektorat membuat segala kegiatan yang berkaitan dengan Rekor Muri dihentikan per tanggal 16 Agustus 2023. Sampah hasil Campaign #UNSLESSPLASTIC yang semula digunakan untuk memecahkan Rekor Muri sesuai dengan rencana awal panitia, dengan berat hari panitia akan menyerahkan kepada Rumah Daur Ulang.


Apa Kata Ketua PKKMB UNS?

        Dikutip dari detikjateng, ketua PKKMB UNS Rony Syaifullah mengatakan panitia yang telah mengundurkan diri tersebut bukanlah panitia inti, melainkan panitia yang bertugas sebagai panitia Rekor Muri dan Student Vaganza tersebut dicoret agar pada tanggal 28 Agustus 2023 para mahasiswa baru bisa langsung mengikuti perkuliahan. Pihak dari panitia PKKMB mahasiswa pusat telah mengundurkan diri. Pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme lain yaitu kepanitiaan dari masing-masing fakultas.


Apa Kata Rektorat?

        Rektor UNS, Jamal Wiwoho memastikan PKKMB tetap berlangsung meskipun diwarnai dengan pengunduran diri Panitia Generasi UNS. Sesuai dengan jadwal semula, rektor mengatakan pelaksanaan hari pertama tanggal 21 Agustus di level Universitas, tanggal 22 Agustus di level Fakultas, dan tanggal 23 Agustus di level Program Studi. Sementara itu, Wakil Rektorat Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menilai pemecahan Rekor Muri dan Student Vaganza telah memakan banyak biaya. Beliau juga mengatakan kegiatan yang digagas Generasi UNS itu baru berupa usulan. Pihak rektorat belum memutuskan untuk menyetujuinya.


Apa Alasan Sebenarnya?

        Melihat huru hara yang terjadi di kampus kita terkait PKKMB UNS 2023, gimana nih menurut teman-teman? Kira kira apa alasan yang menjadi pertimbangan pihak rektorat sehingga Rekor Muri dan Student Vaganza ditiadakan? Apakah yang terjadi disebabkan karena faktor internal dari rektorat atau masalah yang belum usai?


Sumber 

https://www.detik.com/jateng/berita/d-6888685/geger-panitia-generasi-uns-ramai-ramai-mundur-dari-pkkmb/2#


https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/22/093000265/panitia-pkkmb-mundur-karena-kecewa-dengan-rektorat-uns-bagaimana-nasib


https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/012757832/rektorat-uns-batalkan-pemecahan-rekor-muri-maba-panitia-pkkmb-kecewa-dan-mengundurkan-diri


https://solo.tribunnews.com/tag/uns


Mahasiswa Demo      Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret melakukan aksi pada Kamis, 08 Juni 2023 dengan tema "Jenguk Rektorat...


Mahasiswa Demo

    Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret melakukan aksi pada Kamis, 08 Juni 2023 dengan tema "Jenguk Rektorat". Aksi tersebut dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai fakultas. Mereka melakukan orasi di depan rektorat menggunakan jas almamater UNS. Sayangnya, rektorat terhormat kita tidak tampak menemui mahasiswanya karena sedang berada di luar kota, sehingga mahasiswa hanya ditemui oleh wakil rektor saja. Seruan aksi ini terjadi karena pihak pemangku kebijakan kampus dirasa belum mampu menghadirkan kesejahteraan bagi mahasiswanya. 

Tuntutan Kepada Rektor UNS

    Berdasarkan press release di instagram @bemsvuns terdapat tujuh tuntutan yang diajukan kepada rektor UNS. Diantaranya sebagai berikut : 

1. Menuntut UNS untuk mempublikasikan transparansi penggolongan dan pengelolaan                    UKT serta menjamin pemberian golongan UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi        mahasiswanya.

2. Menuntut UNS untuk menerapkan transparansi RKAT dan mempublikasikannya setiap tahun.

3. Menuntut UNS untuk mengembalikan kebijakan komponen biaya jaket almamater bagi                mahasiswa baru sudah include ke UKT karena dinilai melanggar Permenristekdikti Nomor 39       Tahun 2017. 

4. Menuntut serta mendesak pihak kampus untuk melakukan perbaikan sekaligus peningkatan          kualitas layanan kemahasiswaan dan pengadaan sarana prasarana kampus yang masih dalam         taraf rendah serta memberikan kemudahan dalam pelayanan birokrasi kampus. 

5. Menuntut UNS untuk melakukan transparansi jumlah kuota semua jalur penerimaan                       mahasiswa baru dan menjamin tidak adanya penambahan kuota mandiri sesuai dengan apa            yang sudah disepakati. 

6. Menuntut dan mendesak UNS untuk membuat Peraturan Rektor terkait kekerasan seksual di        lingkungan kampus dan menerapkan Permendikbud tentang kekerasan seksual di lingkungan         kampus dengan optimal serta selalu bersikap tegas terhadap setiap tindakan ataupun sindikat        kekerasan seksual di UNS   

7. Menuntut UNS untuk melakukan pencairan dana reward prestasi, dana delegasi dan dana            kegiatan yang telah dijanjikan dalam audiens terakhir.

Keresahan Mahasiswa Terkait UKT

    Dari banyaknya tuntutan tersebut, point nomor satu adalah permasalahan yang paling diresahkan oleh mahasiswa dengan golongan kemampuannya, rektor juga diduga tidak melakukan sosialisasi ekonomi mahasiswanya dan semena-mena menaikkan UKT. Semakin menjadi masalah lagi ketika mahasiswa sudah membayar UKT yang nominalnya tidak sedikit tetapi belum menerima hak mereka sepenuhnya, seperti fasilitas yang memadahi, ruang kelas yang sesuai, workspace yang layak, dan lain sebagainya. 

Kemana UKT Kita?

   Perlu diselidiki, sebenarnya kemana UKT mahasiswa yang nominalnya tidak sedikit itu? Bagaimanakah transparansi dalam penggunaan UKT mahasiswa? sebagai mahasiswa tentu mempertanykan hal tersebut. Apakah uang tersebut sudah digunakan untuk hal yang semestinya? atau malah digunakan oleh petinggi kampus untuk kepentingan pribadi? Kita tidak pernah tau kemana UKT kita.

Akankah Jadi Tanggapan atau Hanya Sebuah Harapan?

      Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Rektor IV Irwan Trinugroho mengatakan, pihak rektorat menerima semua aspirasi dan masukan dari mahasiswa. Pihaknya juga berjanji akan menindak lanjuti masukan dan saran dari mahasiswa demi kebaikan bersama. Meskipun beberapa aspirasi yang diajukan mahasiswa sudah selesai.

Yuk Cari Keadilan!

   Melihat kondisi kampus kita, menurut teman-teman gimana nih? Apakah petinggi kampus sudah mengelola UKT kita dengan baik atau malah disalahgunakan? Yuk cari keadilan untuk kita para mahasiswa yang masih belum menerima hak kita!! HIDUP MAHASISWA!!



Sumber :

https://www.instagram.com/p/CtaqrCHvewj/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==


https://news.solopos.com/ratusan-mahasiswa-uns-datangi-rektorat-ini-tuntutannya-1652280


https://pabelan-online.com/2023/06/08/keluhkan-kampus-problematik-bem-uns-gelar-seruan-aksi/


https://radarsolo.jawapos.com/pendidikan/08/06/2023/terkait-pengelolaan-anggaran-kampus-mahasiswa-uns-tuntut-transparansi/



Bermula Dari Sebuah Akun.      Media sosial tiktok Bima Yudho Saputro menjadi sorotan usai mengkritik Provinsi Lampung tidak maju-maju. Bima...


Bermula Dari Sebuah Akun.

    Media sosial tiktok Bima Yudho Saputro menjadi sorotan usai mengkritik Provinsi Lampung tidak maju-maju. Bima juga menyebut Lampung sebagai provinsi dajjal. Usai viral dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, kasus Bima telah dihentikan. Polisi menegaskan tidak menemukan tindak pidana di kasus Bima.

    Jum'at, 7 April 2023 lalu akun tiktok @awbimaxreborn, mengunggah video yang berisi kritikan terhadap kinerja pemerintah Lampung. Pemilik dari akun tiktok tersebut merupakan remaja WNI yang berkuliah di Australia. Keresahan yang melanda hatinya kini menggerakkan Bima untuk mengkritik pemerintah melalui konten di akun tiktok pribadinya. Dalam kritikannya tidak hanya memuat keresahannya saja melainkan sebagai perwakilan warga Lampung terhadap bobroknya insfrastruktur di tanah mereka.

Berani, Benar?

    Keberanian Bima berpendapat tersebut menyita perhatian Pemerintah Lampung yang justru menyerang Bima hingga keluarganya. Kamis, 13 April 2023 Pengacara Gubernur Lampung Ghinda Ansori, melaporkan keberanian Bima kepada pihak berwajib dengan dalih menyebarkan ujaran kebencian. Ghinda menyebut opini Bima tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hal sebenarnya. Kepala Bidang Polda Lampung, Kombes Zahwa Pandra menyimpulkan bahwasannya perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut kasus pelaporan Bima dihentikan.

    Berpendapat merupakan hak setiap individu. Di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat telah diatur dalam UU pasal 28 dan pasal 28E ayat (3). Namun, pada kenyataanya kebebasan berpendapat belum berjalan dengan semestinya. Respon Bima setelah mendapat kecaman dari Pemerintah Lampung yaitu membuat protection visa. Melalui protection visa Bima mendapat perlindungan dari pemerintah Australia. Sabtu, 15 April 2023 lalu Bima mendapat dukungan dari anggota DPR RI Komisi III, yaitu Taufik Basari. Ia menyebut keluhan tersebut sebagai bentuk aspirasi.

Keluarga Bima dalam Ancaman?

    Setelah video Bima viral yang mengkritik Pemerintah Lampung, kedua orang tua Bima sempat mendapat ancaman dan intimidasi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @awbimax, Bima menyebut ibunya sempat didatangi oleh aparat kepolisian di tempat kerjanya. Ia juga mengatakan aparat tersebut turut meminta sejumlah data pribadinya. Pihak polres Lampung Timur membantah jika kedatangannya ke rumah Bima bukanlah pemberian ancaman, melainkan kunjungan. Hal tersebut bertujuan menghindari intimidasi dan intervensi yang mungkin dialami oleh keluarga Bima.

    Bambang Sukoco, juru bicara keluarga Bima telah mendapatkan informasi bahwa Bima dipolisikan secara resmi dan sudah dikonfirmasi pihak berwajib. Bima dilaporkan dengan tuduhan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) per tanggal 13 April 2023. Minggu, 16 April 2023 Pengacara Hotman Paris angkat suara. Ia menyebut bersedia membantu Bima dan mengatakan "DM saya. Jelaskan apa kasusmu".

Sudahkan Berbenah?

    Sebagai sebuah negara demokrasi, kita seharusnya dapat menanggapi kritik dengan bijak dan mengambil tindakan yang tepat demi kemajuan bersama. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dihormati dan dilindungi, serta pemerintah harus mampu memahami betul makna dari hak tersebut. 

Merujuk pada kasus tersebut bagaimana pendapat teman-teman apakah yang dilakukan Bima sudah benar? Lalu apakah kebebasan berpendapat di negeri kita sudah sesuai dengan Undang-Undang atau hukum yang berlaku?






Referensi :

https://www.pramborsfm.com/news/kronologi-tiktoker-bima-viral-kritik-lampung-hingga-
dipolisikan

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/04/18/tak-penuhi-unsur-pidana-polda-lampung-
hentikan-penanganan-kasus-
bima#:~:text=Bima%20dilaporkan%20ke%20Polda%20Lampung,video%20kritiknya%20terh
adap%20pemerintah%20Lampung

https://sulselprov.go.id/welcome/post/diskominfo-sulsel-siap-dorong-kebebasan-berpendapat-
bagi-
masyarakat#:~:text=Kebebasan%20berpendapat%20dan%20berekspresi%20merupakan,bers
erikat%2C%20berkumpul%20dan%20mengeluarkan%20pendapat

https://www.liputan6.com/news/read/5265924/profil-gindha-ansori-advokat-yang-laporkan-
tiktoker-bima-yudho-saputro-ke-polda-
lampung#:~:text=Dilansir%20dari%20situs%20gindhaansoriwayka.com,Hukum%20Universi
tas%20Lampung%20pada%202004
















     Tim Program Hibah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Program Studi D3 Akuntansi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) S...



    Tim Program Hibah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Program Studi D3 Akuntansi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar workshop bertajuk "Pengoptimalan Manajemen Aset Daerah dan Peningkatan Kinerja di BPKPD" yang diselenggarakan di BPKPD Sragen pada Kamis (27/10/2022).

 

    Afifah Prisa H. Y. S. selaku ketua tim menyampaikan bahwa kegiatan workshop tersebut memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk meningkatkan kualitas kinerja para pegawai BPKPD Kabupaten Sragen, meningkatkan kemampuan manajerial dan keterampilan para pegawai dalam menghasilkan pelaporan keuangan, dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang ada sehingga tercapainya efisiensi pemakaian barang.

 

    Tim Program Hibah MBKM yang beranggotakan Aemelia Rahma Hanifah, Afifah Prisa H.Y.S, Bachtiar Effendy, Intan Septiana Utami, Irvanda Putra Pamungkas, Lucy Nur Amelia Putri Alviany, Muhammad Zhafran Arisputra, Rachel Aulia Yoga, Rizky Firdaus, dan Zulfita Fidi Astuti ini menyelenggarakan kegiatan workshop di OPROOM SETDA Kabupaten Sragen.

 

    Pada kegiatan workshop Pengoptimalan Manajemen Aset Daerah dan Peningkatan Kinerja di BPKPD ini, para mahasiswa dan pegawai BPKPD Sragen tampak antusias untuk memahami materi yang dibawakan, yakni Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Menggunakan Aplikasi SIMDA BMD.

 


    Aplikasi SIMDA BMD merupakan dukungan (Sub Sistem) bagi aplikasi SIMDA Keuangan yang menyediakan data terkait Aset Tetap untuk kebutuhan Neraca pada SIMDA Keuangan. Dalam aplikasi SIMDA BMD terdapat fasilitas yang mencakup tujuh tahap untuk pengelolaan barang milik daerah, yakni :

  1. Perencanaan
  2. Pengadaan
  3. Penggunaan
  4. Penatausahaan
  5. Pemanfaatan
  6. Pemeliharaan
  7. Penghapusan

 

    Edie Diah Palupi, S.E, M.SE Kepala Bidang Aset BPKPD Sragen mengakui bahwa acara workshop sangat bermanfaat bagi BPKPD Sragen khususnya Bidang Aset. "Secara keseluruhan acara sudah bagus dan keren. Teman-teman mahasiswa juga selaras dan kooperatif. Materi yang dibawakan sangat lengkap dan berguna bagi kami selaku bidang aset BPKPD Sragen. Kami juga sudah berusaha memfasilitasi sebaik mungkin. Harapan nya kami dapat berkolaborasi lagi untuk event-event selanjutnya dengan jangkauan yang lebih luas dan besar lagi."  Ujar nya

 

    "Workshop nya sangat luar biasa, pembicara dan peserta sangat antusias. Dilihat pada saat sesi tanya jawab, mahasiswa dan para pegawai BPKPD bertanya terkait dengan tema yang telah dipaparkan oleh narasumber. BPKPD juga sangat welcome dalam menyambut acara workshop dan menerima dengan sangat baik. Panitia dalam mempersiapkan acara juga sangat luar biasa sehingga berjalan dengan lancar." Ucap Afifah Prisa H. Y. S. ketua pelaksana kegiatan workshop.

 

    Kegiatan Workshop Pengoptimalan Manajemen Aset Daerah dan Peningkatan Kinerja di BPKPD ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari mahasiswa kepada instansi terkait, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen berupa vandel sebagai bentuk ucapan terima kasih atas terlaksana nya kegiatan workshop saat itu.

 

     Berita kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia terus bermunculan. Belakangan ini banyak sekali kabar-kabar menyedihkan tentan...


    Berita kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia terus bermunculan. Belakangan ini banyak sekali kabar-kabar menyedihkan tentang kekerasan seksual muncul ke publik. Hal yang membuat miris adalah pelaku-pelaku justru datang dari tempat yang harusnya aman dan nyaman untuk menimba ilmu, yaitu lingkungan perguruan tinggi atau Universitas. Satu per satu masalah terangkat setelah sekian lama terpendam yang seolah-olah memberikan gambaran masih banyak kasus yang belum terungkap. Pelaku kekerasan seksual dapat siapa saja, mulai dari teman seangkatan, adik tingkat, kakak tingkat, dosen, atau pun staf-staf di lingkungan kampus. Perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban kekerasan seksual.

    Komnas Perempuan memaparkan data bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara tahun 2015-2021 paling banyak terjadi di perguruan tinggi atau Universitas. Sebanyak 35 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masuk ke Komnas Perempuan dalam periode tersebut menyebabkan Perguruan tinggi menempati urutan pertama untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan 35 kasus pada tahun 2015 hingga 2021. 


Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Perguruan Tinggi

    Salah satu kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terjadi adalah di lingkungan kampus UNS (Universitas Sebelas Maret). Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu berawal dari sebuah thread yang ditulis di Twitter. Akun Twitter @promxxxx bercerita mengenai pelecehan sesksual hingga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Presiden BEM SV 2022. Dalam cerita itu, penulis mengungkap ada tiga orang korban yang mengalami pelecehan oleh pelaku.

    Tidak lama setelah thread tersebut muncul, pihak BEM SV (Sekolah Vokasi) juga ikut membuka suara. Lewat akun media sosial Instagram mereka, pihaknya menuntut pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden BEM SV UNS 2022. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo masih mengumpulkan bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV UNS) berinisial AY. 

    Saat dimintai konfirmasi, Dewan Mahasiswa SV UNS Muhammad Alfied Pandam Pamungkas mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada Senin (10/10). Menurutnya, terduga pelaku belum dinonaktifkan. Menurut pernyataan Satgas PPKS UNS, jika kasus itu terbukti dan benar adanya maka sanksi akan diberikan kepada pelaku. Dia menuturkan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pemberian sanksi administratif ada tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.

    Setelah itu dari Satgas PPKS mengeluarkan pernyataan sikap mengecam dan mendukung untuk segera melapor. Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang karena Presiden BEM SV UNS tengah dibekukan. Kendati demikian, roda organisasi masih berjalan dengan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.


Apa itu kekerasan dan pelecehan seksual? 

    Kekerasan seksual sebagaimana dilansir dari Kemendikbud.go.id, didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang. Hal ini diakibatkan adanya ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Perbedaan dari pelecehan seksual dengan kekerasan seksual adalah pelecehan seksual merupakan salah satu dari bentuk kekerasan seksual. 

    Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. 


Apa Faktor Penyebab Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi? 

1. Faktor natural atau bilogis

    Pelecehan seksual biasanya terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan adanya kesempatan untuk melakukan pelecehan serta adanya stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan.

2. Faktor relasi kuasa yang sangat sering dijumpai di kampus.

    Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dan sebagainya. Korban kekerasan seksual merasa terpaksa dan tidak berani mengatakan tidak bahkan menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual hanya karena si pelaku adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan memiliki kekuasaan di kampus, entah itu sebagai seorang dosen, staff ataupun pemimpin organisasi tertentu di kampus. Korban kekerasan seksual di kampus merasa dirinya tertekan dan takut, hanya karena statusnya sebagai seorang mahasiswa yang tentu saja akan masih berhubungan dengan pelaku, adanya ancaman serta diskriminasi nilai ataupun kesulitan atau bahkan tidak diluluskannya seminar proposal atau sidang skripsinya, menjadi salah satu faktor korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku.


Apa yang bisa dilakukan jika mendapat kekerasan seksual di lingkungan kampus? 

    Ketika tindakan pelecehan seksual terjadi dilingkungan kampus atau dimanapun, lakukan dengan metode 5D’s Bystander Intervention yaitu direct (secara langsung), distract (distraksi), delegate (delegasi), delay (tunda), dan document (dokumentasi). 

1. Direct

    Direct berarti menegur pelaku secara langsung. Menegur pelaku untuk meninggalkan korban atau menanyakan kembali pada korban apa yang sedang terjadi. Namun, tetap harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan korban, serta jangan sampai masuk kedalam argumen yang pelaku berikan.

2. Distract

    Distract berarti menggagalkan kejadian dengan menginterupsi atau mengalihkan perhatian. Distraksi dapat dilakukan dengan berpura-pura untuk bertanya arah atau waktu, dimana letak kelas terdekat, atau berdiri di dekat mereka pun dapat menjadi distraksi. Diusahakan untuk selalu memperhatikan posisi diri sendiri, korban, dan pelaku.

3. Delegate

    Delegate atau meminta tolong pada pihak lain dapat dilakukan dengan menginformasikan kepada orang di sekitar dan menanyakan bantuan. Memperhatikan orang di sekitar sekiranya ada yang dapat membantu contohnya petugas keamaan, satpam, atau polisi. 

4. Delay

    Menghampiri orang yang baru saja mengalami pelecehan. Menawarkan bantuan kepada orang tersebut dan memberikan dukungan dengan mengatakan semua akan baik - baik saja serta bukan merupakan salah korban. 

5. Document

    Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti untuk membantu korban. Dokumentasi dapat berupa foto maupun video, kemudian menyerahkan dokumentasi tersebut kepada korban.

Korban juga dapat dibantu dengan cara mendengarkannya, berpihak, tidak menyalahkan, memberikan informasi yang berguna, dan turut serta mencari dukungan.


Jika Terjadi Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, Dimana Tempat Untuk Melapor?

1. Satgas Kampus Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual 

2. Komnas HAM. Pelapor bisa mengirim berkasnya secara langsung ke alamat Komnas HAM. Dapat juga melalui aduan online, dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.

4. Mengirim surel ke pengaduan @kemdikbud.go.id.

5. Hubungi Kepolisian atau kantor Polisi terdekat.


Bagaimana menurut kalian tentang semakin banyaknya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa kampus? dan Apa putusan dari hukum negara sudah cukup baik dan tepat untuk memberi efek jera pelaku?

https://unifers.unifa.ac.id/detailpost/kekerasan-seksual-di-kampus-definisi-bentuk-dan-pencegahan

https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html

https://www.google.com/amp/s/www.beautynesia.id/life/wajib-tahu-ini-21-bentuk-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus-menurut-permendikbudristek/b-241451/amp

https://hmt.mining.itb.ac.id/kekerasan-seksual-di-kampus-apa-yang-harus-kita-lakukan/

https://www.google.com/amp/s/yoursay.suara.com/amp/lifestyle/2022/02/16/203243/5ds-langkah-langkah-yang-harus-dilakukan-ketika-melihat-kekerasan-seksual

https://www.kompasiana.com/herysaputra3712/61b17b0b62a704701a4ce092/opini-heboh-pelecehan-seksual-di-kampus-yang-dilakukan-oleh-dosen-terhadap-mahasiswanya

https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1557456/5-posko-aduan-untuk-melapor-kasus-kekerasan-seksual

https://www.detik.com/jateng/berita/d-6352565/update-terkini-dugaan-pelecehan-seksual-presiden-bem-sv-uns

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/10/11/diduga-lakukan-pelecehan-seksual-presiden-bem-sv-uns-dilaporkan

     Baru – baru ini dunia maya sedang dihebohkan dengan akun twitter bernama Bjorka. Namanya menjadi trending selama beberapa hari karena i...

    Baru – baru ini dunia maya sedang dihebohkan dengan akun twitter bernama Bjorka. Namanya menjadi trending selama beberapa hari karena ia mengungkap beberapa kasus besar, dan membocorkan sejumlah data serta dokumen rahasia di Indonesia. Ulahnya membuat pemerintah Indonesia ketar-ketir. Pemerintah mencoba melacak siapa sosok dibalik Bjorka, namun hingga saat ini belum berhasil. Akun twitter Bjorka juga sempat ditangguhkan beberapa kali, namun ia berhasil muncul kembali dengan akun yang berbeda. Bjorka juga mengatakan bahwa ia tidak memiliki akun lain seperti Instagram dan Tiktok.

Daftar aksi yang dilakukan oleh Bjorka :

a. April 2020, membocorkan lebih dari 90 juta data pelanggan Tokopedia

b. 20 Agustus 2022, membocorkan 270 juta data pengguna Wattpad dan menyebarkan 26 juta data pelanggan IndiHome

c. 31 Agustus 2022, membocorkan data registrasi SIM Card yang diklaim berjumlah 1,3 Miliar

d. 6 September 2022, seratus lima juta data Komisi Pemilihan Umum bocor

e. 9 September 2022, membocorkan data Presiden Joko Widodo, mulai dari Dokumen Rahasia Kepresidenan periode 2019-2024 dan surat tertutup dari Badan Intelejen Negara (BIN)

f. 10 September 2022, membocorkan  data Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Ketua DPR RI Puan Maharani

g. 11 September 2022, membocorkan  data Menkomarves RI Luhut Binsar Pandjaitan  dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

h. 13 September 2022, membocorkan data Menteri Polhukam Mahfud MD dan Ketua PKB Muhaimin Iskandar


Apa tanggapan netizen tentang aksi yang dilakukan oleh Bjorka?

    Hal ini menuai berbagai macam tanggapan dan komentar dari netizen di dunia maya. Ada beberapa pihak yang merasa janggal tentang peretasan ini. Beberapa pihak lainnya justru mendukung aksi yang dilakukan oleh Bjorka walaupun realitanya meraka adalah pihak yang dirugikan terkait kebocoran data. Lalu ada yang merasa bahwa kasus ini menjadi pengalihan isu tentang masalah Ferdy Sambo. "Pengalihan isu FS ini mah..masa gitu doang..harusnya yg dibocorin transferan 2 uang pejabat. Bocorin data PPATK apa itu, yang tau lalu lintas uang," ungkap @aldiyano***. 

    Selain itu,netizen juga berkomentar bahwa kemunculan hacker Bjorka adalah pengalihan isu atas naiknya harga BBM.  Netizen pun mengimbau agar tetap fokus Demo Mahasiswa buruh dan rakyat menolak kenaikan BBM. Salah satu Netizen dengan nama akun @IMCMushroom meminta perhatian masyarakat agar tetap fokus pada isu yang hangat saat ini.“Walaupun Bjorka lagi ngubek-ngubek data para penguasa, tetapi oposisi tetap fokus pada hal yg sangat penting seperti: Tetap fokus mendukung mahasiswa, buruh dan rakyat untuk demo turunkan harga BBM".

    Menteri Kominfo telah mengkonfirmasi tentang adanya kebocoran data dan mengklaim bahwa data yang bocor adalah data-data umum yang tidak spesifik. Data-data yang dibocorkan berisikan NIK, nomor telepon, email, password, nomor KK, dll.


Apa tanggapan Hacker Bjorka usai dituding sebagai pengalihan isu kenaikan BBM dan kasus FS?

Setelah dituding sebagai pengalihan isu kasus FS dan Kenaikan Harga BBM. Hacker Bjorka tidak tinggal diam. Ia menanggapi dengan mengunggah jawabannya di akun twitter yang sempat ditangguhkan "Jika ada yang mengira saya di sini untuk mengalihkan kasus Sambo, saya bahkan tak tahu siapa dia," kata Bjorka dalam akun Twitter @bjorxanism, dikutip Senin (12/9/2022). Tidak hanya itu, Hacker Bjorka juga menaggapi perihal dia yang dituduh sebagai peralihan isu Kenaikan Harga BBM "Tapi aku akan membantu untuk membuat @ListyoSigitP (Akun Twitter Kapolri) mendengarkan desakan kalian," lanjut Bjorka.


Lalu apa tindakan yang diambil pemerintah ?

1. Membentuk Tim Khusus

    Pemerintah pun tak tinggal diam. Menteri Kominfo melalui perintah Presiden Joko Widodo mulai membentuk tim khusus yang diberi nama “emergency response”. Langkah ini diambil untuk mengamankan data dengan baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tim ini berisikan dari anggota Polri, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Intelejen Negara (BIN).

2. Polri Mulai Bergerak

    Kepolisian Republik Indonesia mulai menindaklanjuti khasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka dengan bergabung ke dalam tim khusus. Namun hingga saat ini pihak Polri masih menunggu perkembangan dari Tim Siber Bareskrim Polri.

3. BSSN Terus Mencari Sosok Dibalik Bjorka

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih mencari siapakah sosok dibalik akun misterius itu. BSSN mengklaim bahwa hacker Bjorka berbasis di Polandia. Saat ini BSSN masih mendalami tentang motif dan tujuan dari hacker tersebut.

4. DPR Merancang dan Mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi

    Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar Cak mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP  ini diharapkan bisa melindungi data pribadi masyarakat. Dan pada tanggal 20 September 2022 DPR telah mengesahkan UU PDP. Pengesahan itu juga dihadiri oleh Menteri Kominfo dan Wakil Menteri Dalam Negeri.


Pemuda Madiun yang diduga hacker Bjorka

    Pada Tanggal 14 September 2022, pihak kepolisian menjemput seorang pemuda yang berasal dari Madiun. Pemuda yang bernama Muhammad Agung Hidayattulah ini diduga sebagai sosok dibalik hacker Bjorka. Sehingga pihak kepolisian melakukan penjemputan di kediamannya. Tersangka mengunggah pernyataan – pernyatan Bjorka di grup Telegram yang diberi nama Bjorkanism. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian, motif dari tersangka adalah ingin terkenal dan mendapatkan uang. Pada tanggal 16 September 2022 tersangka akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti. Ia dibebaskan tetapi tetap melaksanakan wajib lapor karena melanggar UU ITE.


https://nasional.tempo.co/read/1635736/5-fakta-pemuda-asal-madiun-yang-dikira-hacker-bjorka?page_num=2 

https://www.liputan6.com/news/read/5069399/4-langkah-pemerintah-usai-kemunculan-hacker-bjorka

https://hot.detik.com/art/d-6293669/clue-bjorka-beredar-komentar-netizen-62-banyak-benarnya 

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220912053812-192-846395/siapa-bjorka-dan-kenapa-mengacak-acak-indonesia 

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/12370251/polri-sebut-tersangka-kasus-hacker-bjorka-masih-bisa-bertambah 

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220919121331-192-849686/daftar-akun-bjorka-yang-tumbang-dan-yang-masih-berkembang 

https://wartaekonomi.co.id/read443225/hacker-bjorka-dianggap-cuma-pengalihan-isu-dari-pengusutan-sambo-dan-kenaikan-bbm

https://www.msn.com/id-id/berita/other/dituding-sebagai-pengalih-isu-kasus-ferdy-sambo-ini-tanggapan-hacker-bjorka/ar-